JAKARTA, (BK) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4)_[Foto:panrb]
Rini menjelaskan, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dosen, sekaligus sebagai instrumen strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi. "Tukin bukan sekadar tambahan penghasilan, tapi juga mendorong birokrasi yang adaptif, produktif, dan berorientasi hasil, sesuai arahan Presiden Prabowo," ujarnya.
Tunjangan akan disesuaikan dengan kelas jabatan dosen yang telah ditetapkan melalui evaluasi jabatan nasional. Aturan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dikti Saintek.
Rini menekankan tiga tujuan utama pemberian tunjangan ini: mendorong profesionalisme ASN, menghapus honorarium dan tunjangan lainnya, serta mempercepat reformasi birokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab besar menyertai pemberian tukin. “Ini tentang kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah, kata Rini, berharap dosen dapat menjadi motor penggerak pendidikan tinggi yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan zaman. “Kami berharap dosen melahirkan lulusan yang unggul dan mampu bersaing secara global, serta berkontribusi melalui Tridarma Perguruan Tinggi,” katanya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menambahkan, pihaknya tengah mempercepat penyusunan aturan teknis agar pencairan tidak tertunda. Harmonisasi kebijakan sedang dilakukan bersama Kementerian Keuangan, PANRB, dan Kementerian Hukum. Targetnya, aturan selesai akhir April.
“Langkah percepatan sedang kami lakukan agar pencairan bisa dimulai tanpa hambatan. Penilaian kinerja dosen akan dilakukan selama satu semester pertama,” ujar Brian.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima tunjangan ini, termasuk dosen di PTN, PTN Badan Layanan Umum, dan LLDikti. Anggaran sudah disiapkan untuk 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.
“Tukin ini akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2025, dan dibayarkan setelah aturan teknis dari Mendikti Saintek diterbitkan,” tutup Sri Mulyani. (panrb)