![]() |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Foto:panrb) |
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menciptakan organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Jumat (07/03/2025).
Undang-undang tersebut memuat tujuh agenda transformasi, yakni:
- Transformasi Rekrutmen dan Jabatan;
- Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional;
- Percepatan Pengembangan Kompetensi;
- Penataan Pegawai Non-ASN;
- Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN;
- Digitalisasi Manajemen ASN;
- Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
Dengan adanya kebijakan ini, rekrutmen ASN menjadi lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Namun, melalui penyesuaian ini, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya menyamakan TMT agar pengangkatan ASN dapat dilakukan secara seragam di tingkat nasional demi mendukung pencapaian program prioritas pemerintah.
“Sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel akan mendukung terciptanya ASN yang profesional dan berintegritas,” kata Rini. Sementara itu, terkait transformasi penataan pegawai non-ASN, kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005.
Penataan pegawai non-ASN berpegang pada empat prinsip utama, yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta memastikan penataan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah dan DPR RI telah sepakat bahwa penataan ini akan diterapkan terhadap pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional juga menjadi perhatian utama. Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini berkaitan dengan redistribusi ASN ke daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penataan ASN dalam rangka mendukung program prioritas nasional. (HUMAS MENPANRB)