Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kecamatan Sekadau Hulu berhasil menjangkau 4.953 persil tanah di delapan desa. Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi tanah masyarakat.Plt Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus alias Mejeng. (Foto:ist)
Plt Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus alias Mejeng, mengungkapkan jumlah persil yang telah disertifikasi, di antaranya Desa Boti (32 persil), Setawar (1.422 persil), Nanga Pemubuh (730 persil), dan Cupang Gading (750 persil). Sementara itu, Desa Tapang Perodah mencatat 678 persil, Sekonau 180 persil, Nanga Biaban 519 persil, dan Mondi 642 persil.
“Program ini adalah langkah nyata untuk memastikan legalitas tanah masyarakat. Kami berharap tahun depan lebih banyak tanah yang dapat disertifikasi,” ujar Mejeng, Selasa (19/11/2024).
Mejeng juga menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL tidaklah rumit atau memakan waktu lama. Semua dilakukan dengan cermat agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki hak penuh atas tanah mereka dan dapat memanfaatkannya secara lebih produktif. Pemerintah mendukung penuh upaya ini,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan program PTSL di Sekadau Hulu.
“Semoga sertifikat yang telah diterbitkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Tags:
#PEMDA