Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Revisi ini direncanakan rampung tahun ini dan mencakup perubahan lebih dari 50 persen.Kepala Satpol PP Sekadau, Paulus Ugang. (Foto:ist)
Kepala Satpol PP Sekadau, Paulus Ugang, menyampaikan bahwa revisi ini didasari kebutuhan menyesuaikan regulasi dengan situasi dan kondisi terkini. Revisi tersebut juga akan melibatkan kajian akademik dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
"Revisi ini dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Dalam Perda sebelumnya, belum ada ketentuan tentang sanksi denda maupun pidana. Oleh karena itu, pada perubahan kali ini, kedua sanksi tersebut akan dimasukkan," ujar Ugang, Sabtu (16/11/2024).
Selain memuat sanksi, revisi ini juga menyoroti pendekatan dalam penegakan Perda. Pemerintah daerah akan mengedepankan metode informatif, dialogis, dan persuasif untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
"Kami juga menambah satu poin tertib baru dalam Perda ini, sehingga totalnya menjadi 14 tertib," tambahnya.
Tertib yang dimaksud meliputi kebersihan, bangunan dan izin usaha, lingkungan, sungai parit dan saluran, parkir dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, tata ruang, jalan, pendidikan, barang milik daerah, pajak daerah dan distribusi daerah, tempat hiburan dan keramaian, serta keadaan bencana.
Dengan revisi ini, Satpol PP berharap penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Sekadau dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tags:
#PEMDA