DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan DPRD

Paripurna penetapan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna keempat masa persidangan pertama Tahun 2024-2025 pada Senin (11/11/2024) di ruang sidang utama. Agenda utama rapat kali ini adalah penetapan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau.


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, dihadiri oleh 22 dari 30 anggota DPRD, termasuk Wakil Ketua Handi dan Jefray Raja Tugam, serta PLT Sekretaris DPRD Eko Sulistyo. Dalam sambutannya, Hermanto mengungkapkan bahwa rapat paripurna dapat dimulai sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di mana forum telah tercapai dengan hadirnya mayoritas anggota DPRD.

"Rapat ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kehadiran 22 anggota DPRD sudah memenuhi syarat untuk membuka rapat. Penetapan alat kelengkapan DPRD ini merupakan langkah penting untuk kelancaran tugas dan fungsi legislatif kita," ujar Hermanto.

Hermanto juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau terdiri dari Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan, yang akan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Selain itu, ketentuan mengenai jumlah anggota masing-masing alat kelengkapan DPRD ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan dan perimbangan.

Lebih lanjut, Hermanto menyatakan bahwa Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tidak memerlukan pemilihan pimpinan secara terpisah, karena jabatan pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan kedua badan tersebut. (yt)

Tinggalkan Komentar

Back Next