Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sekadau, Matius Jon. (Foto:int) |
“Penipuan online sekarang ini memang marak, tetapi kami jarang menerima laporan karena korban sering tidak tahu cara melapor. Meski demikian, kami merasakan fenomena ini terjadi di masyarakat, karena banyak yang curhat telah mengalaminya,” kata Matius Jon dalam wawancara baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan kerap memanfaatkan aplikasi palsu dengan menawarkan sesuatu kepada calon korban, seperti undangan atau layanan tertentu. Tujuan utama dari modus ini adalah mencuri data privasi korban, yang kemudian digunakan untuk pemerasan atau penipuan lainnya.
“Ketika kita tergoda membuka aplikasi yang ditawarkan, ada algoritma tertentu yang mereka pasang untuk menyadap data kita. Data yang dicuri ini dimanfaatkan untuk memeras atau meminta uang dengan mengatasnamakan kita,” tambahnya.
Matius Jon juga mengungkapkan bahwa salah satu modus penipuan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah aplikasi undangan yang disebarkan melalui WhatsApp dan tilang elektronik palsu yang mengatasnamakan kepolisian.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung membuka kiriman seperti itu. Lebih baik diselidiki atau cari tahu terlebih dahulu. Jika mencurigakan, sebaiknya diabaikan saja,” tegasnya.
Pihak Kominfo Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keamanan digital. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi agar tidak menjadi korban penipuan online,” tutupnya.