Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com – Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan, menyoroti persoalan lahan fasilitas umum (fasum) yang masih berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan. (Foto:yt)
Menurut Bambang, persoalan ini sudah disampaikan masyarakat dari tiga kecamatan di Belitang setahun lalu kepada DPRD, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait eksekusi lahan tersebut.
"Setahun yang lalu, masyarakat dari tiga Belitang datang ke DPRD untuk mempertanyakan fasum yang masih berada dalam HGU perusahaan. Mereka meminta agar fasum ini segera dikeluarkan dari HGU dan dieksekusi," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menyatakan kesediaannya untuk mengeluarkan lahan fasum dari HGU dan telah menyampaikan hal ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sekadau.
"BPN memiliki regulasi yang memungkinkan mereka untuk mengeksekusi, dan perusahaan juga sudah bersedia. Namun, sampai detik ini, kami belum mendengar kabar bahwa eksekusi tersebut sudah dilakukan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bambang menegaskan bahwa Komisi 2 DPRD Sekadau akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
"Kami dari Komisi 2 ingin memastikan adanya langkah konkret terkait hasil rapat-rapat sebelumnya yang membahas fasum dan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU. Kami mendesak agar lahan-lahan tersebut segera dikeluarkan dari HGU dan bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dengan dukungan dari DPRD, Bambang berharap agar eksekusi lahan fasum yang masuk HGU ini dapat segera direalisasikan oleh BPN Kabupaten Sekadau, sehingga hak masyarakat atas fasilitas umum dapat terpenuhi.
Tags:
#PARLEMEN