Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Sosialisasi pengawasan partisipasi dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Ketakketik Sekadau. Senin (14/10/2024).Pjs Bupati Sekadau, Frans Zeno saat menghadiri Sosialisasi pengawasan partisipasi dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024.(Foto:yt)
Acara ini menyoroti peran serta elemen masyarakat dalam menyukseskan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November mendatang.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sekadau, Frans Zeno menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu atas inisiatif dan pelaksanaan sosialisasi ini.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu karena telah melaksanakan kegiatan ini," katanya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif sebagai agen sosialisasi, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan.
"Di dalam pemerintahan yang baik dan benar, pelaksanaan kampanye kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati harus berjalan lancar dan damai. Kita tunjukkan bahwa kita adalah masyarakat yang cerdas, dewasa, dan penuh semangat untuk kebersamaan," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada bulan November.
"Kami memiliki amanah untuk melakukan pengawasan berdasarkan tahapan yang telah dilakukan oleh KPU," katanya.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan memastikan semua proses berjalan sesuai perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Marikun menambahkan bahwa terdapat 449 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan.
"Pada tanggal 25, tahapan kampanye akan dimulai, dan kami memberikan arahan agar kampanye dapat dilakukan selama 60 hari. Kami dari Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi," tuturnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipasi, serta menciptakan iklim yang kondusif menjelang Pilkada serentak 2024. (yt)
Tags:
#PEMDA