Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com –Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024. Penyampaian ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (12/8/2024), di Gedung DPRD.Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024. (Foto:yt).
Dalam sambutannya, Sapto Utomo menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 162 Ayat 2. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah harus memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam KUA dan PPAS.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Kepala Daerah bersama DPRD berkewajiban menyusun rancangan perubahan keuangan daerah yang tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” ujar Sapto Utomo dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Sekadau diperkirakan akan mengikuti tren nasional, di mana perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh sebesar 5,1% pada kuartal pertama tahun 2024, meski di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan disampaikannya Nota Pengantar ini, diharapkan DPRD Kabupaten Sekadau dapat segera membahas dan menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 agar program-program prioritas daerah dapat berjalan dengan optimal. (yt)
Tags:
#PEMDA