DPRD dan Pemkab Sekadau Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Rapat Paripurna ke 17 masa persidangan ke 3 dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Eksekutif Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. (Foto:ist)

Sekadau Kalbar,
Borneokalbar.com – Dalam sebuah langkah penting untuk pembangunan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan ke-3, yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Jumat (16/8/2024).


Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan perubahan anggaran tersebut.

"Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran Legislatif serta tim anggaran pemerintah daerah, yang telah bekerja keras membahas perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024. Nota Kesepakatan ini adalah wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD untuk keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau," ujar Aron.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron juga menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang didasarkan pada komitmen bersama untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Sekadau.

"Saya yakin kesepakatan ini menunjukkan niat dan komitmen kita untuk terus maju dan menjadikan Sekadau semakin hebat. Semua kebijakan yang akan dituangkan dalam APBD 2024 nantinya akan mendukung misi Kabupaten Sekadau yang 'Maju, Sejahtera, dan Bermartabat'," tambahnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini juga mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta beberapa peraturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pedoman pengelolaan dan penyusunan APBD.

Aron menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun 2024 ini dirancang untuk menghadapi berbagai situasi terkini, termasuk upaya pengendalian inflasi, penurunan prevalensi stunting, dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

"Penting bagi kita semua untuk memahami prioritas alokasi anggaran, terutama dalam pelaksanaan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan semakin berat dan kompleks, sehingga APBD yang disusun harus mampu mengantisipasi berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal, termasuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah aktif berperan dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS ini, sehingga hari ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan ini," tutup Aron. (yt)

Tinggalkan Komentar

Back Next