Sanggau Kalbar, Borneokalbar.com - Anggota Komisioner Bawaslu bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Sanggau Jokomulyono Hari Setiawan menjelaskan proses dalam pengawasan tahapan pendaftaran Bakal Calon di tahun 2024. Sabtu, (3/8/2024)
Dalam penyampaiannya, Anggota Komisioner Jokomulyono menjelaskan bahwa pendaftaran itu mereka akan melakukan koordinasi dengan orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan melakukan surat himbauan serta pengawasan yang melekat pada saat pendaftaran itu tadi,
"Terkait pencalonan kita menyesuaikan jadwal dan tahapan, kita biasanya melakukan kordinasi terlebih dahulu. Untuk rakor KPU sudah melaksanakan tgl 1 kemarin, dan pada saat pendaftaran kita melakukan pengawasan yang sangat melekat", Jelasnya
"Untuk pembentukan di internal, kita akan bertugas nanti di KPU pada saat pendaftaran, yang kita lakukan pada masa pendaftaran nanti yaitu melakukan verifikasi, administrasi perbaikan dan sampai penetapan bakal calon pada tanggal 2 September 2024 terkait jadwal dan tahapan." Pungkas (*)
Tags:
#Advertorial