Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir. Senin (8/7/2024).Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha. (Foto:yt)
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, Kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan implementasi bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman
Modal (LKPM) merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan secara online melalui sistem OSS RBA. Dengan pelayanan berbasis online yang akan dilakukan sekarang masyarakat akan semakin mudah untuk mendapatkan izin berusaha dan peran pemerintah daerah sekarang hanya memverifikasi dan menyetujui perizinan pelaku usaha yang disampaikan melalui OSS RBA sehingga tujuan kedepannya pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam rangka kita meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau, Pemerintah daerah sudah merumuskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kabupaten Sekadau tahun 2021-2024 yaitu terwujudnya kabupaten Sekadau yang maju sejahtera dan bermartabat dengan program IP3K" ungkap Subandrio.
"Saya berharap nilai investasi yang ada di kabupaten Sekadau dapat terus berkembang dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat kabupaten Sekadau, maka untuk itu laporan kegiatan penanaman modal sangat penting untuk kita semuanya, selain untuk pencapaian target investasi juga merupakan wadah untuk pelaku usaha kepada pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan di bidang usaha," tambahnya.
Wabup Subandrio juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah cukup serius membuka peluang investasi di kabupaten Sekadau bagi pelaku usaha sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan dengan adanya Mall pelayanan publik di kabupaten Sekadau investasi dapat terus meningkat dengan proses perjanjian yang mudah dan cepat, dengan harapan dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah," harapnya.
"Dalam hal ini saya juga mengharapkan bagi pelaku usaha untuk melengkapi legalitasnya dalam berusaha di mana pada saat ini dengan kemajuan teknologi komunikasi dan sistem Online s
Single Submission (OSS) RBA memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin usaha," pungkasnya. (yt)
Tags:
#PEMDA