Rapat Persiapan Pembangunan Tower Repeater Radio Pancar Ulang di Kabupaten Sekadau

Rapat antara Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau dan RAPI Wilayah 13 Sekadau. (Foto:as/BK)
Sekadau Borneo Kalbar) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau kembali mengadakan rapat persiapan pembangunan Tower Repeater Radio Pancar Ulang (RPU) bersama Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 13 Sekadau. Rapat ini berlangsung di Kantor Kominfo Kabupaten Sekadau pada Kamis (4/7/2024) dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Suparmo, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Hartono, serta perwakilan RAPI Wilayah 13 Sekadau, termasuk Asmuni (Wakil Ketua), Kadarto (Bendahara), dan dua pengurus lainnya.

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Suparmo, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pertama yang diadakan pada 25 Juni 2024. Suparmo menyampaikan saran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau mengenai nomenklatur pembangunan repeater yang dikategorikan sebagai belanja barang yang diserahkan, sehingga disarankan untuk dibangun di tanah yang sudah disepakati antara pihak RAPI dan pemilik tanah, Bapak Kadarto.

“Saran dari BPKAD adalah agar tower RPU tersebut dibangun di tanah yang sudah disepakati pihak RAPI dengan pemilik tanah, Bapak Kadarto, karena Pak Kadarto juga sudah pernah bertemu dengan Pak Nurhadi (Kepala BPKAD) sebelum kita rapat pertama beberapa hari lalu,” jelas Suparmo. Ia menambahkan bahwa setelah dibangun, tower RPU ini tidak akan menjadi aset pemerintah daerah, melainkan menjadi aset RAPI Wilayah 13 Sekadau.

Suparmo juga menjelaskan bahwa pembangunan tower RPU sepenuhnya diserahkan kepada pihak RAPI Wilayah 13 Sekadau, termasuk biaya perawatan yang menjadi tanggung jawab RAPI.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Hartono, menambahkan bahwa jika kesepakatan hari ini final, maka pihaknya akan segera mengeksekusi anggaran untuk pendirian tower RPU tersebut. 

“Tinggal kita koordinasi dengan pihak LPSE karena pengadaan barangnya menggunakan e-katalog,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik tanah, Kadarto, menyatakan bahwa pihak RAPI sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo dan BPKAD terkait lahan untuk membangun RPU tersebut. Namun, dari Dinas Kominfo beberapa waktu lalu menyarankan untuk menggunakan lahan atau tanah aset pemerintah daerah dengan cara sewa pakai.

“Saya sendiri sebagai pemilik tanah tidak ada masalah untuk dibangun RPU di situ karena saya dan pihak RAPI Wilayah 13 Sekadau sudah menyepakati hal itu, dan sudah kami bahas secara internal,” kata Kadarto yang juga merupakan pengurus RAPI Wilayah 13 Sekadau.

Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan tower RPU dan meningkatkan kualitas komunikasi di Kabupaten Sekadau. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next