DPMPTSP Sekadau Gelar Bimtek dan Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sekadau, Handayani saat memberikan sambutan dalam Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau Menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir. Senin (8/7/2024).


Dalam sambutannya, Laporan Panitia dari Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sekadau, Handayani mengatakan, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai instansi daerah yang memiliki tupoksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko telah menyusun program kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dengan kegiatan pengawasan penanaman modal bimbingan teknis kepada pelaku usaha penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha sebagai bentuk pengendalian atau kontrol terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten Sekadau.

"Dalam dalam proses ini diperlukan kontrol dalam pelaksanaan perizinan berusaha berupa kegiatan pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan secara berkala," kata Handayani.

"Setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini diharapkan peserta dapat memahami gambaran menyeluruh mengenai Sistem perizinan berusaha berbasis risiko dalam kurung OSS rba serta manfaatnya dan tata cara pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha yang dilaksanakan atas dasar penerbitan perizinan berusaha tersebut," tambahnya.

Handayani juga mengatakan, Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu memberikan informasi terkait kemudahan berusaha melalui sistem ossrba sesuai amanah PP 05 tahun 2021.

"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam berusaha atau berinvestasi serta pemahaman terkait kepastian hukum dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha dan penanaman modal dan juga meningkatkan nilai investasi di kabupaten Sekadau sehingga dapat tercapainya target realisasi investasi kabupaten Sekadau melalui pelaporan LKPM oleh pelaku usaha," jelasnya.

"Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini terdiri dari para pelaku usaha yang berada di kecamatan sekado Hilir yang berjumlah 40 orang peserta," pungkasnya. (yt)

Tinggalkan Komentar

Back Next