Bupati Aron Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Bupati Sekadau, Aron, menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. (31/7/2024).


Dalam sambutannya, Bupati Aron menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau atas kerja keras mereka dalam membahas dan menyempurnakan Rancangan KUA dan PPAS 2025.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, dan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas serta menyempurnakan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan telah pula ditandatangani bersama oleh para pihak," ucap Aron.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen KUA PPAS yang telah disepakati tersebut dijadikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)," tambahnya.

Bupati Aron juga menekankan pentingnya perhatian para Kepala SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja, dan standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis penyusunan RKA SKPD.

"Sesuai tahapan dalam penyusunan APBD, agenda selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," ungkapnya.

"Besar harapan saya komitmen dan kerjasama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Daerah dapat terus berjalan serta semakin baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga apa yang kita rencanakan sungguh merupakan kebijakan yang tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan," harapnya.

Bupati Aron juga menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, khususnya masyarakat, dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah demi pencapaian target prioritas pembangunan daerah tahun 2025.

"Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat mempercepat langkah dan memacu kinerja pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau," tutup Bupati Aron. (ssa/yt)

Tinggalkan Komentar

Back Next