Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau menyampaikan bahwa mulai tahun 2024 pengadaan kendaraan dinas dengan menggunakan sistem sewa pakai dan tidak dengan cara membeli. Ia menjelaskan beberapa prinsip dan alasan yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Sekadau dengan memakai sistem sewa pakai kendaraan dinas yang pertama adalah, kondisii kendaraan yang nyaman agar kinerja meningkat. Kedua, biaya perawatan ringan dan yang ketiga adalah pengendalian aset atau mengurangi jumlah aset.
“Sekarang aset kita banyak terbengkalai dan tidak terpakai sehingga menjadi besi tua. Nah perlu kita ketahui juga, anggaran pembelian mobil kita selama ini sebelumnya itu Rp 7 miliar lebih. Dengan sistem sewa ini sehingga menjadi Rp 2 miliar lebih saja,” imbuhnya
Sementara, untuk pemanfaatkan mobil double kabin milik Pemkab yang masih layak pakai, Subandrio mengakatan akan disentralkan di bagian Umum.
“Jika ada keperluan untuk ke lapangan Pejabat yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas atau SPPD ke bagian umum sehari sebelumnya jelas Subandrio,” pintanya
Subandrio meminta agar pejabat yang menangani aset agar segera diatur, di inventarisir dan di distribusikan kepada dinas yang belum mendapatkan kendaraan, selebih dari itu segera melakukan penilaian untuk di lelang.
“Kemudian ada yang tidak bisa kita lelangkan contohnya kendaraan yang sudah rusak akan kita tarik sehingga kita bisa melakukan penilaian dan bisa menjadi pendapatan kita kembali," pungkasnya. (tika)