Sekadau, Kalbar||Borneo Kalbar - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengamankan tiga orang pelaku
tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi pada
Selasa (23/4/2024) dini hari.Foto ketiga terduga pelaku. (Foto : humas_polres.skd)
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman
Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi
mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang
adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.
"Berdasarkan
informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan
Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman,
Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB," ujar AKP Agus, Rabu
(24/4/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu
buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat
0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Petugas juga
mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Zupiter warna
hitam.
"Dari hasil interogasi, SP dan RH mengaku bahwa sabu
tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43). Berbekal
informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dusun Penanjung, Desa
Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, untuk mengamankan RS, terduga pemilik
sabu. Sekitar pukul 03.00 WIB, RS berhasil diamankan di rumahnya,"
ungkap Kasi Humas AKP Agus.
Hasil penggeledahan di rumah RS yang
disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan dua buah plastik klip
transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu
buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi
seberat 0,21 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang
bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Handphone, Tas warna
hitam, Dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.
"Ketiga
pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sekadau
untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya saat
ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114
ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun,"
imbuhnya.
AKP Agus, menuturkan bahwa terkait barang bukti sabu
dan ekstasi tersebut, akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta
pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan
pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
"Kepada
seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk
melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar
mereka," tegasnya. [humas_polres.skd]
Tags:
#TNI-POLRI