Barang bukti yang akan dimusnahkan oleh BNNP Kalbar dan ketiga pelaku tindak pidana Narkotika. Foto:ist |
Sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti Narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Sekda Kalbar, Alfian Salam, menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar sangat mengapresiasi kerja keras BNN Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh aparat penegak Hukum serta instansi terkait yang telah berhasil menangani kasus peredaran gelap Narkotika ini.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika di Wilayah Kalimantan Barat tanpa memberi celah sedikitpun terhadap kejahatan yang luar biasa ini, karena Narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan bangsa kita serta merusak generasi muda dan menghancurkan keluarga," ungkap Alfian.
Alfian menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan selalu bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh lembaga dan elemen terkait upaya pemberantasan Narkotika, khususnya teruntuk mendukung Program Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat yakni Pencegahan dan Pemberantasan.
"Kami mengajak semua lapisan Masyarakat agar memberikan dukungan dan kepedulian untuk secara bersama sama terus mensosialisasikan bahaya dari penyalahgunaan Narkotika dikalangan masyarakat, khususnya generasi muda," tutur Alfian.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 3 (tempat) kasus tindak pidana Narkotika berbeda dengan 3 orang tersangka yang terjadi sepanjang dari tanggal 21 Januari s.d 26 Februari 2024.
Kepala BNNP Kalbar, Sumirat Dwiyanto menjelaskan, total barang bukti yang disita berupa 1.024,58 gram sabu dan 1.861,5 gram, ganja dan ekstasi dengan berat 3,94 gram. Kemudian sebelumnya BNNP Kalbar menyisihkan 1.098,38 gram sabu dan 1.861,5 gram ganja dan ekstasi seberat 3,26 gram guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dwiyanto menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Bea dan Cukai Pontianak tentang adanya pengiriman paket yang diduga Narkotika jenis ganja dari Medan ke- Pontianak melalui ekspedisi, maka Tim pemberantasan BNNP Kalbar Bersama Anggota Bea Cukai Pontianak Melakukan Koordinasi ke Kantor Jasa Ekspedisi Terkait Informasi Paket Tersebut.
"Berkat kolaborasi dan sinergi kemudian melakukan penyelidikan serta pembagian tugas, akhirnya Tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 1.681,5 lewat paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi," jelas Dwiyanto.
Pada kasus berikutnya, Tim BNNP Kalbar bersama Bea dan Cukai Pontianak serta Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SF asal Pontianak Timur yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 997,9 gram di wilayah Kota Pontianak.
Tak sampai disitu saja, Tim gabungan terus melakukan pengembangan dan meraih informasi dari masyarakat bawah ada seorang perempuan berinisial SS asal Kabupaten Ketapang berhasil diringkus atas kasus peredaran Narkotika jenis ganja seberat 26.68 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir seberat 3,94 gram.
"Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," terang Dwiyanto.(adpim)
Tags:
#KALBAR