Netralitas, Wajib Bagi ASN pada Pemilu dan Pilkada

Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/3/2024). Foto:ist
PONTIANAK, Suara Borneo - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Drs. Alfian Salam, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/3/2024).

Rakor tersebut dilaksanakan BKD Provinsi  Kalbar bersama Komisi Aparatur Sipil Negara, mengingat pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas pasca Pemilu 2024 yang puncaknya digelar pada 14 Februari yang lalu.

Dalam sambutannya, (Plh) Sekda Kalbar Alfian Salam, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan juga Pemerintah Kabupaten Kota terus membimbing serta berkomitmen untuk membangun visi dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan dan mendorong penanganan pelanggaran asas pegawai ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang kemarin sudah terlaksana.

"Jadi untuk mengantisipasi hal ini, telah mengeluarkan surat edaran Gubernur di bulan Mei 2023 yang isinya meminta agar seluruh pegawai ASN menjaga sikap perilaku dan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan kepada seluruh pimpinan kerja di daerah wajib juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawainya dalam menjaga integritas ASN selanjutnya juga telah dilaksanakan pengucapan bersama netralitas pegawai," ungkap Plh. Sekda Kalbar.

Tidak hanya pada Pemilihan Umum, akan tetapi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di bulan November 2024 yang akan datang dan secara khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait juga berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan integritas ASN.

"Untuk saat ini, ASN yang telah menyatakan sikap dan telah berikrar sebanyak 2.500 orang yang telah mengucapkan apa yang kita netralitas tersebut khususnya dalam jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan juga tentu ini dilakukan juga Pemerintah Kabupaten Kota," kata Alfian. 

Pemerintah Provinsi juga telah melaksanakan sosialisasi netralitas oleh ASN dan non ASN melalui zoom meeting dan youtube pada bulan November 2023 yang lalu dan setelah dikeluarkan pula keputusan Gubernur tanggal 27 Desember 2023 tentang tim pengawasan yang netralitas dan pegawai ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini sebagai bentuk koordinasi kegiatan yang difasilitasi oleh BKD tentunya kita harapkan dapat memberikan arti tersendiri dalam upaya kita bersama untuk menjaga netralitas seluruh ASN yang ada di daerah kita agar apa yang diharapkan terkait dengan kewajiban netralitas ini benar-benar dapat dilaksanakan dan kegiatan yang dilakukan pada hari ini tentunya merupakan upaya pembinaan dan juga sekaligus arahan kepada kita semua para ASN di Kalimantan Barat untuk terus dapat menjaga netralitas," tuturnya.(rfa)

Tinggalkan Komentar

Back Next