Sekadau,
Borneo Kalbar - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPC-Demokrat)
Kabupaten Sekadau mulai membuka pendaftaran bagi Bakal Calon (Bacalon) Kepala
Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) untuk di Kabupaten Sekadau untuk Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sebagaimana diketahui bahwa Pilkada tahun 2024 akan
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang.Sekrtaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau, Jefray Raja
Tuga. Foto:ist
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau, Aron, yang juga Bupati Sekadau, melalui Sekrtaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam mengatakan bahwa hal tersebut menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diteruskan kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing bahwa seluruh DPP, DPD dan DPC se-Indonesia untuk membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Selain itu sambung Jefray, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau juga sudah membentuk panitia penerimaan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Oleh
karena itu kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau akan melaksanakan
pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang
akan kita mulai dari tanggal 21-27 Maret tahun2024,” kata Jefray yang
juga anggtoa DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat.
“Nanti bagi para calon yang ingin mendaftarkan diri silakan datang ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau untuk mengambil formulir pendaftaran yang sudah kami siapkan, baru dikembalikan dan tentu dilampirkan dengan syarat-sayarat umum seperti biasa. Kita buka seluas-luasnya kepada masyarakat umum bagi siapa saja yang mau mendaftarkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tambahnya
Setelah itu lanjut dia, pihak panitia akan melalukan survei sejauh mana elektabilitas calon khusunya di Kabupaten Sekadau dan akan di komunikasikan dengan pihak DPP dan DPD partai Demokrat. (red)