Kewajiban Penanaman Modal adalah Melaksanakan CSR

Rapat pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Jumat (16/02/2024).
Kapuas Hulu - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Mohd Zaini menghadiri rapat pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Jumat (16/02/2024).

Pada sambutannya Sekda Kapuas Hulu menyampaikan bahwa salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan Coorporate Social Responsibility (CSR)  dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Pembentukan Perbup oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan," jelasnya

Selain itu Sekda Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pelaksanaan pembahasan draf peraturan bupati tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan mengenai peraturan bupati tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

" Saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan pada kesempatan ini juga dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draf Perbup dan kegiatan pelaksanaan penyusunan Perbup dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan," tutupnya. (prokopim)

Tinggalkan Komentar

Back Next