Sekadau, Borneo Kalbar - Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan
yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Foto:humas polres_skd
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.
Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.
"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.
Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.
"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap AKP Rahmad.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber : humas polres_skd