PONTIANAK, Borneo Kalbar - Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setda Provinsi Kalimantan Barat
melaksanakan Uji Kompetensi Dalam Rangka Rotasi atau Mutasi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Wakil
Gubernur Kalbar, Rabu (24/1/2024).Uji Kompetensi Dalam Rangka Rotasi atau Mutasi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Wakil
Gubernur Kalbar, Rabu (24/1/2024). Foto:ist
Uji Kompetensi tersebut
dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar sekaligus
bertindak selaku Panitia Seleksi yaitu Bapak Mohammad Bari, S.Sos.,
M.Si., Tim Assessor terdiri dari perwakilan Akademisi (3 orang) dan
Praktisi (1 orang) diantaranya Ketua Pansel Prof. Dr. Kamarullah, S.H.,
M.Hum., selaku anggota , Rudy Mahani Harahap, Ak., M.M., Ph.d., CGCAE.,
selaku anggota, Dr. Jumadi, S.Sos., M.Si., selaku anggota, dan Yulia
Ekawati Tarbita, S.Psi., M.M.serta selaku anggota serta Peserta Uji
Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II. Dalam Uji
Kompetensi.
Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) hanya dapat
dilakukan melalui Uji Kompetensi untuk mengetahui apakah JPT layak atau
tidak untuk menduduki Jabatan yang ada.
Adapun peserta yang
mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 12 JPT, yaitu, Samuel, S.E., M.Si.,
Windy Prihastari, S.STP., M.Si., Dra. Linda Purnama, M.Si., Dra.
Marlyna, M.Si., Drs. Ani Sofian, M.M., Drs. Alfian Salam, M.M., Dr. Drs.
Syarif Kamaruzzaman, M.Si., Marjani, S.E., M.Si., Ir. Florentinus Anum,
M.Si., Ir. Adi Yani, M.H., Suprianus Herman, S.H., M.Pd., dan Hendra,
S.Sos.
Rotasi atau mutasi merupakan hal yang lumrah dilakukan
dalam suatu organisasi, khususnya Pemerintahan. Ini merupakan amanat
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan
pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja
pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang
transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Dengan demikian
berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat
mempertimbangkan seseorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain
yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada
jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.
Diharapkan
berdasarkan Uji Kompetensi ini, Tim dapat memberikan penilaian yang
objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut sehingga dapat
memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara profesional
sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.
Tujuan dari
Uji Kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau
assessment dari Kepala Perangkat Daerah, baik itu kompetensi teknis,
kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
Hasil
uji kompetensi ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses
rotasi dan mutasi JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat.(adpim)
Tags:
#KALBAR