Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Diikuti 12 Peserta

Uji Kompetensi Dalam Rangka Rotasi atau Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Rabu (24/1/2024). Foto:ist
PONTIANAK, Borneo Kalbar - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setda Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Uji Kompetensi Dalam Rangka Rotasi atau Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Rabu (24/1/2024).

Uji Kompetensi tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar sekaligus bertindak selaku Panitia Seleksi yaitu Bapak Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., Tim Assessor terdiri dari perwakilan Akademisi (3 orang) dan Praktisi (1 orang) diantaranya Ketua Pansel Prof. Dr. Kamarullah, S.H., M.Hum., selaku anggota , Rudy Mahani Harahap, Ak., M.M., Ph.d., CGCAE., selaku anggota, Dr. Jumadi, S.Sos., M.Si., selaku anggota, dan Yulia Ekawati Tarbita, S.Psi., M.M.serta selaku anggota serta Peserta Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II. Dalam Uji Kompetensi.

Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) hanya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi untuk mengetahui apakah JPT layak atau tidak untuk menduduki Jabatan yang ada.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 12 JPT, yaitu, Samuel, S.E., M.Si., Windy Prihastari, S.STP., M.Si., Dra. Linda Purnama, M.Si., Dra. Marlyna, M.Si., Drs. Ani Sofian, M.M., Drs. Alfian Salam, M.M., Dr. Drs. Syarif Kamaruzzaman, M.Si., Marjani, S.E., M.Si., Ir. Florentinus Anum, M.Si., Ir. Adi Yani, M.H., Suprianus Herman, S.H., M.Pd., dan Hendra, S.Sos.

Rotasi atau mutasi merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam suatu organisasi, khususnya Pemerintahan. Ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Dengan demikian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seseorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.

Diharapkan berdasarkan Uji Kompetensi ini, Tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut sehingga dapat memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.

Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau assessment dari Kepala Perangkat Daerah, baik itu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Hasil uji kompetensi ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses rotasi dan mutasi JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.(adpim)

Tinggalkan Komentar

Back Next