Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Jongkong Terima Sertifikat PTSL

Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di tiga desa yang terletak di Kecamatan Jongkong oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat. Foto:ist
Kapuas Hulu, Borneo Kalbar - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, secara langsung menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di tiga desa yang terletak di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jum'at (19/1/2024).

Penyerahan sertifikat PTSL ini dihadiri oleh warga dari Desa Temenang, Desa Karya Baru, dan Desa Seriyan. Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan pesan kepada masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dan menggunakan dokumen tanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Semoga sertifikat yang dibagikan hari ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Saya ingatkan kepada semua untuk menjaga dan menggunakan sertifikat tanah ini dengan sebaik mungkin. Hilang atau rusaknya sertifikat dapat menyulitkan proses pembuatan kembali, oleh karena itu, penting untuk merawatnya," ucap Wakil Bupati.

Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan mereka dan meningkatkan kesejahteraan.

Warga yang menerima sertifikat PTSL diapresiasi dan diingatkan untuk senantiasa memanfaatkan lahan secara bertanggung jawab serta berperan aktif dalam membangun lingkungan dan komunitas mereka. Penyerahan sertifikat ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung program pemerintah untuk menyediakan akses kepemilikan tanah yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (fd)

Tinggalkan Komentar

Back Next