PONTIANAK||Borneokalbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi
mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak
tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala
daerah periode 2018-2023 yang harusnya berakhir dipercepat berakhir pada
31 Desember 2023. Dengan putusan tersebut, 3 bupati di Kalimantan Barat
batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson. Foto:ist
Dimana
menyusul amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada
intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu
menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023",
menjadi berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butpati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun
2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil
pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya
pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
“Jadi
sudah keluar surat dari Mendagri, menindaklanjuti putusan MK tersebut,
Mempawah, Sanggau dan Kubu Raya, ini sesuai dengan tanggal pelantikan
mereka dan tetap 5 tahun. Yaitu untuk Kabupaten Mempawah pada 14 April
2024, Kabupaten Sanggau pada 17 Februari 2024 dan Kabupaten Kubu Raya 17
Februari 2024,” terang Harisson saat diwawancarai awak media pada Jumat
pagi (29/12/2023).
Kemudian dirinya menambahkan, terkait jabatan
kepala daerah di kalbar lainnya yang juga akan selesai setelah itu,
akan mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut.
“Memang
tidak dikurangi. Kalau Sambas dan Bengkayang beda lagi. Itu karena kita
akan pemilu 2024, maka mereka akan selesai. Sehingga pada Januari 2025,
kita sudah punya gubernur, bupati wali kota yang baru dalam 1 waktu,”
timpalnya. (Adpim)
Tags:
#KALBAR