Borneo Kalbar

Bupati Kapuas Hulu Resmikan 10 Gedung Sekolah Dasar Negeri

Acara  peresmian 10 gedung sekolah SDN yang dihelat di halaman SDN 06 Seneban Kecamatan Seberuang pada Sabtu, 9 Desember 2023. Foto:ist
Kapuas Hulu, Borneokalbar.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan atau akrab disapa Bang Sis, meresmian sepuluh Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di berbagai kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu. Acara  peresmian ini dihelat di halaman SDN 06 Seneban Kecamatan Seberuang pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Sepuluh bangunan sekolah yang diresmikan pada kesempatan ini mencakup SDN 06 Seneban Kecamatan Seberuang, SDN 02 Nanga Mandai Kecamatan Kalis, SDN 17 Kensurai Kecamatan Kalis, SDN 02 Benua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu, SDN 08 Sungai Tekuyung Kecamatan Mentebah, SDN 04 Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu, SDN 10 Miau Merah Kecamatan Silat Hilir, SDN 14 UPT II Silat Kecamatan Silat Hilir, SDN 11 Setunggul Kecamatan Silat Hilir, dan SDN 20 Sungai Putat Kecamatan Silat Hilir.

Dalam sambutannya, Bupati Bang Sis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang telah merespons usulan dari pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa dari tahun 2021 hingga 2023, sebanyak 22 unit Gedung Sekolah Negeri Merah Putih telah dibangun di Kapuas Hulu.

"Pada tahun 2021-2022 ada 7 unit, 2022-2023 ada 10 unit, dan untuk tahun 2023-2024 ada 5 unit. Sementara itu, 7 lokasi sedang dalam survei untuk pembangunan pada tahun 2024, semoga memenuhi syarat," jelas Bupati Sis.

Bupati juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Komisi V DPR-RI, Bapak Lasarus, yang telah mengawal pembangunan tersebut. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi V DPR-RI Bapak Lasarus yang telah mengawal pembangunan ini. Mudah-mudahan, SDN lainnya juga segera cepat menyusul pembangunannya," tambahnya.

Dengan peresmian sepuluh Gedung Sekolah Dasar Negeri ini, diharapkan fasilitas pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu semakin berkembang, memberikan dampak positif bagi pendidikan dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut. (prokopim/fd)

Tinggalkan Komentar

Back Next