Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Perdaprov) Nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.Foto:dn |
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda, Camat, dan beberapa Kepala Desa. Ia menyatakan bahwa Pemerintah kabupaten Sekadau sangat mendukung Perda ini, sejalan dengan visi dan misi daerah, terutama program unggulan yang dikenal dengan singkatan IP3K (Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk Kesejahteraan).
"Pemerintah kabupaten Sekadau menyambut baik karena Perda ini sangat cocok dengan daerah kita, karena bupati memiliki visi dan misi serta satu program unggulan kami yaitu IP3K," ungkap Subandrio.
Menurutnya, Perda ini sejalan dengan visi dan misi kabupaten Sekadau yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan petani dan buruh. Subandrio menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang giat mendorong petani di kabupaten Sekadau, mengingat bahwa 82 persen masyarakat di daerah tersebut adalah petani dan pekebun.
Wakil Bupati berharap bahwa melalui sosialisasi Perda ini, peserta dapat memahami bagaimana petani dapat diberdayakan, serta bagaimana pemerintah hadir untuk melindungi dan memberdayakan mereka. "Sosialisasi hari ini untuk memperkaya wawasan tentang Perda, bagaimana mengimplementasikannya," tambahnya.
Salah satu narasumber, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Thomas Aleksander, menyampaikan harapannya agar Sekadau dapat membuat Perda yang serupa. Ia menekankan pentingnya memberdayakan kelompok tani yang ada di Kalimantan Barat, yang saat ini kurang lebih mencapai 51 ribu kelompok.
"Saya berharap pemerintah daerah, camat, serta kepala desa mendata kelompok tani supaya efektif dan efisien. Karena sebuah kelompok tani harus ada perencanaan kedepannya," kata Thomas Aleksander.
Dalam konteks yang sama, Martinus Sudarno, juga dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menekankan bahwa membuat Perda hanyalah langkah awal. Implementasinya juga perlu diperhatikan secara serius.
"Sebagian lahan masyarakat sudah banyak yang beralih fungsi, sehingga setelah lahan dilindungi maka manusia pelaku petani juga dilindungi dan diberdayakan," pungkas Martinus Sudarno.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Perda kepada peserta, serta mendorong implementasi yang efektif untuk perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sekadau. [red]
Tags:
#PEMDA