Borneo Kalbar

Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Instansi Bersatu dalam Peningkatan Pelayanan Publik

Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menjalin Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSPTK) tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau.Foto:dn
Sekadau | Borneokalbar.com — Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menjalin Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSPTK) tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau. Senin, 20 November 2023.

Kepala DPMTSPTK Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes, menyampaikan bahwa sejumlah instansi kunci telah sepakat menandatangani nota kesepakatan untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sekadau. Ia menyoroti perubahan paradigma baru, di mana fokus tidak lagi pada standar gedung, melainkan lebih kepada pelayanan yang efektif bagi masyarakat.

"Jika kita membicarakan gedung, sangat sulit bagi kami. Kedepannya, harapan kami adalah pelayanan yang ada dapat mempermudah akses masyarakat," ungkap Paulus Yohanes. Ia juga berharap agar sarana dan prasarana gedung dapat diperhatikan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Bupati Sekadau, Aron, dalam kesempatan yang sama, berbagi pengalamannya mengenai peresmian 10 Mal Pelayanan Publik di kabupaten dan kota se-Indonesia yang dihadirinya pada tanggal 31 Oktober lalu di Jakarta. Ia menyatakan harapannya agar Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau dapat dioptimalkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Bupati Aron menjelaskan bahwa pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau telah selesai sejak tahun 2020/2021, namun peresmiannya tertunda karena aturan yang mempersyaratkan peresmian oleh Kementerian PAN-RB. 

"Tahun depan, saya berharap kepada instansi pemerintah agar bisa menempati itu dengan prinsip pelayanan mendekatkan diri dengan masyarakat. Pemerintah daerah selalu berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kita bangun MPP di tengah kota," kata Aron.

Bupati Aron juga menyampaikan bahwa tujuan dari nota kesepakatan yang baru saja ditandatangani bersama adalah untuk menjadi landasan bagi berbagai pihak dalam melakukan pelayanan publik. Nota kesepakatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan komitmen antara semua pihak, mempercepat pelayanan publik, dan memadukan berbagai jenis layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam efisiensi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sekadau, mengingat kolaborasi antara pemerintah dan instansi terkait sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next