Penyerahan Sertifikat PTSL

Penyerahan sertifikat PTSL di Gonis Tekam. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Bupati Sekadau, Aron, telah menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat PTSL di Desa Gonis Tekam ini adalah yang kedua kalinya.

"Pada tahun 2023 ini, Desa Gonis Tekam mendapatkan kuota 500 sertifikat dan masih terdapat lebih dari 400 sertifikat yang belum dikeluarkan. Semoga jika tidak bisa dikeluarkan tahun ini, bisa dikeluarkan tahun depan," ujar Rizal Arafat pada Senin (10/7/2023).

"Ia juga menambahkan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Badan Pertanahan Nasional atas Sertifikat PTSL sehingga masyarakat bisa menerima manfaat program dari Presiden," 

Pada kesempatan itu juga, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang telah menyelesaikan program PTSL di Desa Gonis Tekam.

"Sertifikat merupakan legalitas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, seseorang sah memiliki tanah tersebut secara hukum," kata Aron.

"Saya berharap sertifikat yang dibagikan ini bisa digunakan dengan sebaik mungkin. Tanah harus dijaga dengan baik dan tidak dijual untuk hal yang tidak penting," tambahnya.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Gonis Tekam yang telah mendukung program pemerintah Daerah, terutama pada program stunting," pungkasnya. (nv).

Tinggalkan Komentar

Back Next