Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Rapat Koordinasi penerima hibah tahun 2023 dan sosialisasi peraturan Bupati nomor 56 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penataan usaha, pelaporan bertanggungjawab serta monitoring dan evaluasi hibah, bertempat di Aula PKK Kabupaten Sekadau. Senin (24//2023).kegiatan Rapat Koordinasi penerima hibah tahun 2023 dan sosialisasi peraturan Bupati nomor 56 tahun 2022. (foto:ist).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau memberikan bantuan dana hibah secara merata ke seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten Sekadau sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
"Bantuan hibah yang diberikan merupakan bagian dari bentuk perhatian Pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan Iman kepada umat," kata Aron
"Hibah yang disalurkan berupa uang yang akan diberikan kepada Keuskupan Sanggau dan dari Keuskupan akan menyalurkannya ke Gereja Katolik yang akan dibantu dan untuk Masjid / surau yang mendapatkan bantuan hibah tahun 2023 ini akan disalurkan melalui rekening DMI Sekadau dan akan diteruskan untuk masing-masing Masjid /Surau," jelasnya
Aron juga mengatakan, tahun 2023 ada 12 Gereja Katolik, 15 Masjid /Surau dan 8 Gereja Kristen yang akan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
"Saya minta pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara benar dan tepat sasaran serta SPJ yang akan disampaikan kepada Pemerintah harus sesuai dengan waktu yang ditentukan," pinta Aron.
"Saya berharap pengurus rumah ibadah agar selalu mengutamakan kerjasama dan Gotong Royong dalam melaksanakan pembangunan rumah ibadah ini serta nanti rumah ibadah ini bisa dijaga dan dirawat dengan sebaik mungkin," tutupnya. (nv).