Borneo Kalbar

Nota Pengantar Bupati Sekadau Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Paripurna Ke-3 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-3 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (20/6/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I, Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Sekertaris DPRD Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama proses pengelolaan keuangan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pertanggungjawaban APBD sehingga dapat terlaksana dengan baik dan akan dibahas bersama secara bertahap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten  Sekadau dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable dibuktikan dengan perolehan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022 melalui audit interim dan terinci dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia," Kata Aron

"Perolehan opini tersebut merupakan yang Ke-11 kali secara berturut-turut dan patut kita pertahankan, oleh sebab itu mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini menuju sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat," tambahnya. 

Aron juga mengatakan, Kabupaten Sekadau saat ini sedang berproses dalam penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta regulasi Pemerintah Kabupaten mengenai pengelolaan barang milik daerah.

"Dengan harapan bahwa regulasi yang sedang berproses tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui intensifikasi pajak dan retribusi serta pemanfaatan aset/barang milik daerah," bebernya. 

"Meskipun telah 11 kali berturut-turut mendapat predikat opini wajar tanpa Pengecualian, namun marilah kita terus berkomitmen bahwa pengelolaan keuangan tidak hanya terbatas pada upaya pencapaian opini WTP tetapi laporan keuangan harus berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dengan terus melakukan evaluasi dan pengendalian yang memadai sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan untuk menghasilkan output dan outcome yang baik dalam mewujudkan sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat," pungkasnya. (nv). 


Tinggalkan Komentar

Back Next