Borneo Kalbar

APIP Kalbar Diharapkan Peka Terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Anggaran

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Foto:adpim 
PONTIANAK, Borneokalbar.com - Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji,  menghadiri agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Jumat (17/3/2023).

Adanya nota kesepakatan ini merupakan amanat turunan dari  pemerintah pusat yang diharapkan dapat memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik masing - masing sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hadir dari pemerintah pusat Penyidik Utama Tingkat II Dittipidkor Bareskrim Polri Brigjen Tubagus Ade Hidayat, S.IK  dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Utama Itjen Kemendagri.

Kegiatan ini juga merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik. 

"Intinya MoU ini sudah ada sejak tahun 2018, dan saat ini diperbaharui dan ditandatangani kembali. Oleh karenanya, sejak tahun 2018 tingkat koordinasi dan komunikasi diantara APIP dan APH harus berjalan dengan baik. Namun, saat ini dirasa perlu untuk ditandatangani kembali dan diperpanjang untuk 5 tahun kedepan karena dinamika permasalah dalam  penyelenggaraan pemerintahan terus berjalan. Maksud utama kegiatan ini, agar penggunaan keuangan negara berjalan dengan baik dan benar serta upaya penegakan hukumnya," ujar Brigjen Tubagus Ade Hidayat.

Kegiatan yang juga turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat,  seluruh Kepala Daerah, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, serta APIP se Kalbar ini juga untuk menyatukan persepsi dalam hal pengelolaan laporan yang datang dari masyarakat.

"Komitmen utama, semangat untuk meningkatkan partisipasi pengawasan dari masyarakat. Banyak permasalahan yang ditemukan atas dasar laporan dari masyarakat. Ini tugas kita bersama. Memberantas Tipikor, jangan saling menutupi kepentingan masing - masing dan harus dimulai sejak dari upaya pencegahan. Saling percaya dan menghargai antara APIP dan APH. Jangan sampai kinerja kita menurun, bisa menimbulkan antipati dari masyarakat,"  ujarnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji menyambut baik kegiatan penandatanganan komitmen bersama antara APIP dan APH ini. Walaupun baru - baru ini Pemprov Kalbar yang merupakan peraih 3 penghargaan sekaligus dari Kemendagri terkait pengelolaan APBD yang baik, tak menutup dirinya untuk lebih mengoptimalkan serta mengefisiensikan pengelolaan APBD Provinsi Kalbar kedepannya.

"Saya sependapat apa yang disampaikan. Namun saya mengusulkan, pertama Eselon Inspektur harus sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Sudah beberapa kali saya usulkan, hampir 20 tahun tak terealisasi. Kan sulit memeriksa Sekda, pasti susah. Karena eselonnya lebih rendah sehingga mikir - mikir dia mau periksa," tuturnya.

Dirinya juga menilai, dalam penegakkan hukum atas penyimpangan yang terjadi, haruslah mengedepankan azas kemanfaatan. 

"Untuk koordinasi penegakan hukum, temuan dalam hal penyimpangan anggaran dan sebagainya, saya selalu koordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Tapi kita tetap mengedepankan asas manfaat. Penegakkan hukum, jika sudah parah betul, ya apa boleh buat. Malah pernah terjadi kasus penggelapan pajak. Kerugian sudah 1 miliar lebih. Disuruh kembalikan, dia mau cicil, tapi sudah 2 tahun tak setor. Sampai kapanpun tak akan selesai. Ya kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar pria yang akrab disapa Bang Midji ini.

Orang nomor satu di Kalbar ini juga berharap, agar APH benar - benar objektif dalam penegakan hukum khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa.

"Sering terjadi, suatu proyek sudah ada konsultan perencana dan pengawas. Setelah dicek oleh konsultan pengawas, layak untuk dibayar. PPK instruksikan membayar, karena sudah dicek oleh konsultan pengawas. Begitu ada kasus (temuan) konsultan perencana dan pengawas lepas, eh malah PPK-nya yang kena kadang sampai merembet ke Kepala Dinasnya. Harusnyakan putus di pengawas, kenapa memberikan rekomendasi layak untuk dibayar. Inspektorat di Kalbar cukup baik. Setiap temuan/kasus saya lihat. Kalau memang masih bisa dibahas, kita bahas bersama," terangnya.

Pria kelahiran Pontianak ini juga berharap kedepannya agar seluruh pengaduan/kasus yang ada haruslah diselesaikan di level APIP terlebih dahulu, jika belum menemukan titik terang sampai waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundangan barulah dilimpahkan ke APH.

"Ada 1 hal yang perlu kita kaji bersama, kenapa satu dugaan Tipikor tak dimulai dari audit dulu. Unsur kerugian negara, harus teraudit. Kan tak mungkin bisa disampaikan ke pengadilan tanpa audit. Jangan gampang meningkatkan status ke penyidikan. Itu sudah masuk ranah KUHAP. Tidak bisa sembarangan dan tidak gampang, bisa praperadilan dan sebagainya. Jika ada dugaan, audit dulu. Kalau tidak bisa diselesaikan, barulah dilakukan penyidikan. Kecuali tangkap tangan/gratifikasi," ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur Sutarmidji berharap agar seluruh APIP yang ada di Kalbar untuk peka terhadap potensi - potensi permasalahan dalam penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta menjalin hubungan yang baik bersama APH agar penyelenggaraan pemerintah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Saya berharap koordinasi yang baik, antara APIP dan APH. Inspektorat juga harus betul - betul peka, kemudian harus betul - betul memahami aturan. Ingat, setiap item di APBD, berhak untuk diperiksa," tutupnya. (adpim)

Tinggalkan Komentar

Back Next