Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi Provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 dan pada tanggal 28 Januari ditetapkan sebagai Peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Handi. (foto:ist).
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Handi mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke-66 tahun 2023.
"Semoga dengan bertambahnya usia Provinsi Kalimantan Barat semakin maju, berkembang dan terdepan serta bisa menjadi wilayah yang sukses diantara Provinsi lainnya," kata Handi. Sabtu (28/1/2023).
"Semoga masyarakat Provinsi Kalimantan Barat semakin makmur, sejahtera dan kompak bersatu,"
Legislator Partai Gerindra ini juga berharap agar kelak putra Daerah Kalimantan Barat banyak yang menjadi orang penting di Negara Republik Indonesia ini dan bisa berkarya terus bagi Nusa dan Bangsa.
"Besar harapan saya agar kedepannya nanti putra Daerah Kalimantan Barat bisa menjadi orang nomor satu di Indonesia yaitu presiden Repbulik Indonesia,"pungkasnya. (nv).