Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi Provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 dan pada tanggal 28 Januari ditetapkan sebagai Peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan. (foto:ist).
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan mengucapkan Dirgahayu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke-66 tahun 2023.
"Semoga diusia yang tidak muda lagi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat semakin maju dan berkembang serta masyarakatnya bisa sejahtera," kata Yodi Setiawan. Sabtu (28/1/2023).
"Saya berharap kita semua selalu kompak dan bersatu dalam mendukung program-program Pemerintah untuk kemajuan Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini," pungkasnya. (nv).