Borneo Kalbar

HUT Ke-66, Pemprov Kalbar Diharapkan Tetap Kuat dan Bersatu dalam Kemajemukan

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri. (foto :ist). 
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 dan pada tanggal 28 Januari ditetapkan sebagai Peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pada hari ini tepat 28 Januari 2023 merupakan peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke-66 tahun.

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri mengucapkan selamat hari jadi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke-66 tahun 2023.

"Semoga tetap Provinsi Kalimantan Barat tetap menjadi kota yang kuat dan tetap menjadi tempat yang indah untuk ditempati," kata Liri Muri.

"Saya berharap kita semua terus bersatu padu dalam kemajemukan, terus kuat dibidang ekonomi dan bidang politik serta dapat menjadi kota yang bersih dan indah," pungkasnya. (nv).

Tinggalkan Komentar

Back Next