Mohammad Isa: Arsip Memiliki Arti Penting Sebagai Pusat Informasi

penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah
Sekadau Kalbar, borneokalbar.com -DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-9 masa persidang Ke-1 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (10/10/2022). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, 18 Anggota DPRD Lainya, Forkopimda Kabupaten Sekadau dan tamu undangan lainya. 

Pada kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan penyelenggaraan urusan bidang kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pertanggungjawaban Pemerintah daerah terhadap memori dan arsip penyelengaraan Pemerintahan daerah kepada generasi yang akan datang.

"Penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan pelestarian arsip," kata Mohammad Isa

Mohammad Isa juga mengatakan penyelenggaran kearsipan merupakan, keseluruhan kegiatan yang meliputi kebijakan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pembinaan kearsipan dalam suatu sistem kearsipan daerah, yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang baik dan memadai, sehingga dengan demikiann dapat melakukan pengelolaan arsip profesional, mulai dari tahap awal tercipta,sampai dengan tahap akhir pemanfaatan suatu arsip. 

"Keberadaan arsip memiliki arti yang sangat penting karena arsip merupakan pusat informasi yang memberikan ingatan, terhadap suatu naskah tertentu dan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam bentuk administrasi resmi dan otentik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya

"Arsip dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam pengambilan keputusan terhadap suatu permasalahan yang serupa termasuk sebagai bahan penelitian. oleh sebab itu penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kewenangan penyelenggaraannya dan dilakukan oleh suatu lembaga tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (Nv). 

Tinggalkan Komentar

Back Next