Sekadau Kalbar, borneokalbar.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menggelar kegiatan Focus Group Discussion dengan Tema "Bijak bermedsos dalam perspektif hukum ITE berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dilingkungan pegawai Perumda Sirin Meragun", bertempat di Aula Susteran Sekadau. Jum'at (23/9/2022). kegiatan Focus Group Discussion dengan Tema "Bijak bermedsos dalam perspektif hukum ITE
Pada kesempatan tersebut Kepala Perumda Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pegawai Perumda Sirin Meragun berkaitan dengan pelayanan.
"Secara praktek mungkin kita sudah menerapkan transaksi sistem online tapi ini yang terpenting adalah terkait media sosial," kata Yok Kelak
"Kita harus bijak bermedsos terkait tanggapan kita dalam menghadapi keluhan pelanggan yang dishare ke media sosial, harus bisa memilih positif dan negatif hal tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran undang-undang," tambahnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala seksi perdata dan tata usaha Negara Kejari Sekadau, M Nur Suryadi mengatakan tujuan FGD ini memberikan tambahan pengetahuan bagi pegawai terkait hal-hal yang diatur dalam undang-undang ITE.
"Kita akan menjelaskan terkait hal apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dishare ke medsos agar tidak menimbulkan miss persepsi dimasyarakat, "Jelasnya
"Pada pokoknya kita mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tambahnya
Pada kesempatan itu juga, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sabas mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini, karena undang-undang ITE sangat penting sekali untuk dipahami.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini pegawai Perumda Sirin Meragun dapat memahami aturan hukum dalam bekerja agar tidak melanggar undang-undang," pungkasnya. (Novi).